Syarat Pengiriman

  1. Barang kiriman akan menjadi tanggung jawab Lega Paket, setelah pengirim menyelesaikan seluruh pembayaran dan memiliki bukti asli Tanda Terima Pengiriman Lega Paket ( lembaran warna putih ).

  2. Segala akibat yang timbul dari barang kiriman menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya termasuk penggantian kerugian yang diakibatkan oleh barang kirimannya dan pengirim membebaskan Lega Paket dari segala tuntutan hukum termasuk tuntutan pihak ketiga.

  3. Pernyataan tertulis mengenai keterangan isi, harus sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pengirim. Segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh kesalahan pengirim dalam memberikan keterangan pada saat pendataan pengiriman yang sengaja dipalsukan maupun tidak menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.

  4. Lega Paket berhak untuk memeriksa ulang isi barang kiriman maupun menolak transaksi pengiriman, jika terdapat indikasi isi barang kiriman melanggar UU yang berlaku maupun dapat menimbulkan kerugian pihak lain.

  5. Dasar perhitungan biaya transportasi yang digunakan adalah dengan membandingkan: Berat nyata, perhitungan yang didasarkan pada berat barang dalam satuan Kg. Berat dimensi / volume, perhitungan yang didasarkan pada ukuran besar barang dalam satuan cm ( titik paling ujung ) dengan rumus perhitungan.

    Lega Darat dan Lega Laut:



    Lega Udara



  6. Lega Paket tidak menerima barang kiriman berupa :
    - Uang tunai atau surat-surat berharga ( cek, giro, obligasi, saham, sertifikat dan sejenisnya ).
    - Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
    - Surat, warkat pas, kartu pos.
    - Barang yang mengandung racun, dapat meledak, berbau tajam atau sejenisnya yang dapat mencemari atau merusak barang lain.
    - Narkotika, ganja dan barang-barang terlarang lainnya yang bertentangan dengan hukum dan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.
    - Mahluk hidup, seperti tumbuh-tumbuhan atau binatang hidup.
     
  7. Lega Paket tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    - Resiko teknik atau apapun yang terjadi selama proses pengiriman yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi. Hal ini berlaku untuk barang-barang elektronik seperti; televisi, radio, tape, computer, laptop, notebook, handphone dan sejenisnya.
    - Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang memaksa ( force majeure ) seperti huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian sejenisnya.
    - Hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusuhan dan keterlambatan pengantaran barang kiriman.
    - Kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
    - Kebocoran, kerusakan atas barang kiriman yang diakbatkan oleh kondisi kemasan yang tidak sesuai dengan sifat isi barang kiriman.
    - Barang kiriman berupa makanan dan barang-barang yang dapat rusak akibat oleh proses alam.
    - Akibat hukum dari keberadaan jenis barang kiriman, yang menyebabkan penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap barang kiriman oleh instansi pemerintah ( bea cukai, karantina, kepolisian, kejaksaan dan sejenisnya ).
    - Tuntutan pengirim maupun penerima dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu barang kiriman terhitung 1 ( satu ) bulan sejak tanggal transaksi.
    - Tuntutan dalam bentuk apapun terhadap barang kiriman, setelah barang kiriman diterima oleh penerima.

  8. Dalam keadaan terpaksa atau sarana transportasi yang seharusnya digunakan tidak dapat dioperasikan, maka Lega Paket berhak untuk mengangkut barang kiriman dengan menggunakan sarana transportasi lainnya sampai ke tempat tujuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  9. Fasilitas pnengantaran Lega Paket, maksimal 2 ( dua ) kali.

  10. Seluruh ketentuan dan peraturan pengiriman Lega udara dan Lega laut ditetapkan dan diberlakukan oleh pihak ketiga ( rekanan Lega Paket ).

  11. Pengiriman kembali barang kiriman, dari kota tujuan ke kota keberangkatan dikenakan biaya normal ( 100 % ).

  12. Bukti Tanda Terima Pengiriman asli yang disahkan oleh penerima, dapat diperoleh dengan batas tanggal tanda terima pengiriman terhitung sejak 30 hari setelah tanggal transaksi pengiriman.

  13. Pembatalan
    - Biaya pembatalan 10 ( sepuluh ) % dari biaya transportasi.
    - Kami tidak melayani pembatalan terhitung sejak 3 ( tiga ) jam sebelum batas akhir penerimaan barang kiriman.
    - Biaya kemasan tidak dapat dibatalkan.

  14. Prosedur penggantian atas kehilangan barang kiriman sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI yang berlaku dan penggantian tersebut dihitung secara proporsional.

  15. Seluruh peraturan dan ketentuan-ketentuan klaim untuk barang-barang yang diasuransikan ditetapkan dan diberlakukan oleh perusahaan asuransi.

  16. Seluruh tuntutan penggantian ( klaim ) diselesaikan di agen resmi Lega Paket di kota keberangkatan ( tempat transaksi pengiriman ) dengan melampirkan:
    - Berita acara kehilangan / kerusakan yang telah ditangani penerima dan petugas pengirim Lega Paket.
    - Bukti Tanda Terima Pengiriman asli ( warna putih ).

  17. Klaim diselesaikan oleh Lega Paket maksimal 30 ( tiga puluh ) hari, terhitung sejak tanggal berkas klaim dinyatakan lengkap ( penganalisaan dinyatakan selesai oleh Lega Paket ). Apabila waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses penganalisaan melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Lega Paket telah menentukan perpanjangan waktu maksimal 15 ( lima belas ) hari.